Layanan Personalia
Terdiri atas pelayanan tata usaha kepegawaian, jaminan sosial, kesehatan, dan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan sebagai berikut:
- Cuti Pegawai
- BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Kesehatan
- Pengunduran Diri
- Pensiun
- Subsidi Haji
- Subsidi Umroh
- Kenaikan Pangkat/Golongan
- SKP Online
- Update Data Diri
- Ajuan NIDN, NIDK dan NUPN
- Pindah Homebase
- Lembur Pegawai
- Ajuan Dana Talangan Haji
- Dana Pensiun
- Persuratan (standar layanan maksimal 2 hari kerja)
- Umroh Pensiun (standar layanan maksimal 15 hari kerja (jika belum memiliki passport))
- PKL
- Permintaan Data (standar layanan maksimal 4 hari kerja dari pengajuan surat permohonan)
- Reward (standar layanan maksimal 12 hari kerja dari surat ajuan Kepala unit kerja)
Layanan Pengembangan SDM
Terdiri atas pelayanan penerimaan, pembinaan, dan pengembangan karir dosen dan tenaga kependidikan sebagai berikut:
- Studi Lanjut Dosen
- Studi Lanjut Tenaga Kependidikan
- Pelatihan Untuk Dosen/Tenaga Kependidikan
- Pengembangan Kompetensi Keahlian
- Jabatan Akademik Dosen
- BKD
- Serdos