Lembur Pegawai
Pedoman Lembur pegawai klik disini
Tata cara pengajuan lembur
1. Pimpinan unit mengajukan surat kepada Ka BPSDM terkait lembur dengan melampirkan form lembur
2. BPSDM akan menverifikasi data dan melaporkan kepada Biro Keuangan
Standar layanan pengajuan lembur maksimal 12 hari kerja