Kenaikan Pangkat

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian oleh Universitas Muhammadiyah Magelang.

  1. Pegawai (dosen dan tenaga kependidikan) diangkat dalam pangkat dan/atau jabatan tertentu, dimana pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal sesuai dengan formasiĀ yang ada.
  2. Syarat kenaikan pangkat untuk tenaga kependidikan adalah telah minimal 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir serta memiliki standar Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) yang cukup sesuai dengan pangkat/golongan.
  3. Syarat kenaikan pangkat dosen telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir dan memenuhi angka kredit yang diperlukan (berdasarkan pangkat/golongan Jabatan akademik terakhir) serta memiliki standar Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) yang cukup sesuai dengan pangkat/golongan.
  4. Kenaikan pangkat reguler hanya diberikan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Prosedur Kenaikan pangkat Dosen klik disini

Prosedur Kenaikan pangkat Tenaga Kependidikan klik disini