Kenaikan Pangkat
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian oleh Universitas Muhammadiyah Magelang.
- Pegawai (dosen dan tenaga kependidikan) diangkat dalam pangkat dan/atau jabatan tertentu, dimana pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal sesuai dengan formasiĀ yang ada.
- Syarat kenaikan pangkat untuk tenaga kependidikan adalah telah minimal 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir serta memiliki standar Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) yang cukup sesuai dengan pangkat/golongan.
- Syarat kenaikan pangkat dosen telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir dan memenuhi angka kredit yang diperlukan (berdasarkan pangkat/golongan Jabatan akademik terakhir) serta memiliki standar Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) yang cukup sesuai dengan pangkat/golongan.
- Kenaikan pangkat reguler hanya diberikan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Prosedur Kenaikan pangkat Dosen klik disini
Prosedur Kenaikan pangkat Tenaga Kependidikan klik disini