Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen, surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Peralihan, serta Diseminasi Pelaksanaan…
05 July