Bantuan Pernikahan, Melahirkan dan Santunan Kematian
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para pegawai serta komitmen dalam mendukung kesejahteraan keluarga besar akademika, Universitas Muhammadiyah Magelang menyediakan program Bantuan Pernikahan, Bantuan Melahirkan dan Santunan Kematian.
Bantuan Pernikahan ini merupakan bentuk ucapan selamat dan dukungan nyata dari universitas kepada pegawai yang memasuki jenjang pernikahan secara resmi/ dicatatkan dalam Kantor Urusan Agaman
Adapun ketentuan pelaksanaan bantuan ini adalah sebagai berikut:
-
Hak Kriteria: Bantuan ini diberikan secara khusus kepada pegawai aktif.
-
Batasan Pengajuan: Bantuan hanya diberikan untuk pernikahan pertama yang dilangsungkan selama masa bakti pegawai yang bersangkutan di Universitas Muhammadiyah Magelang.
-
Prosedur Ajuan : Pegawai dapat mengajukan permohonan bantuan melalui Surat kepada BPSDM dengan melampirkan salinan Akta Nikah/Buku Nikah resmi dari KUA atau Catatan Sipil dan Kartu keluarga terbaru.
Bantuan Melahirkan diberikan kepada pegawai Universitas Muhammadiyah Magelang yang bertujuan untuk meringankan beban biaya persalinan dan menyambut kehadiran anggota keluarga baru
Adapun ketentuan pelaksanaan bantuan ini adalah sebagai berikut:
-
Hak Kriteria: Bantuan ini diberikan kepada pegawai aktif (baik Dosen maupun Tenaga Kependidikan) atau istri sah dari pegawai laki-laki aktif. Jika kedua suami dan istri adalah pegawai UNIMMA maka bantuan diberikan kepada kepala keluarga.
-
Batasan Pengajuan: Bantuan persalinan berlaku untuk kelahiran anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 selama masa bakti pegawai yang bersangkutan di Universitas Muhammadiyah Magelang
-
Prosedur Klaim: Pegawai dapat mengajukan permohonan bantuan melalui Surat kepada BPSDM dengan melampirkan salinan Akta Lahir dan Kartu keluarga terbaru.
Santunan kematian adalah santunan yang diberikan kepada pegawai karena pegawai/istri/suami/orang tua/mertua/anak pegawai meninggal dunia.