PKL merupakan bentuk pembelajaran peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dilaksanakan di dunia kerja untuk mengasah dan memperkuat kompetensi sesuai bidangnya.
Universitas menerima kerja sama dengan beberapa SMK untuk dijadikan tempat bagi peserta didik untuk melaksanakan PKL
Tahapan layanan PKL:
- Kepala Sekolah mengajukan surat permohonan
- BPSDM mengidentifikasi kebutuhan setiap unit
- BPSDM membalas surat permohonan dari Kepala Sekolah
Jika Permohonan Kepala Sekolah disetujui maka:
- BPSDM akan Plotting peserta didik ke unit kerja
- Komunikasi dengan pimpinan unit kerja yang akan menerima PKL
- Penyerahan peserta PKL dari Sekolah
- Pengarahan kepada peserta PKL
- Monitoring
- Penilaian
- Penarikan