Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen, surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Peralihan, serta Diseminasi Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Karir Dosen tanggal 6 Juni 2024, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Dosen yang selanjutnya dalam surat tersebut disebut Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PTK) segera melakukan pemadanan data Status Kepegawaian, Ikatan Kerja, Data NIK, serta
Rumpun/Pohon/dan Cabang Ilmu - Pemadanan data seperti dimaksud pada poin 1 merupakan prasyarat keikutsertaan dalam
layanan kenaikan jabatan
berikut kami sampaikan tutorial pemadanan data yang wajib dilakukan seluruh dosen:
Pemadanan data Status Kepegawaian dan Ikatan Kerja :
Dokumen yang disiapkan:
1. SK tetap (bisa didownload di Sistem LLDikti Menu Master Data >> File Pendukung)
2. Surat pernyataan terbaru, Link Template surat dapat di download disini
Data NIK :
Data Rumpun/Pohon/dan Cabang Ilmu :